Tampilkan postingan dengan label ta'lim Ramadhan 1432 H.. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ta'lim Ramadhan 1432 H.. Tampilkan semua postingan

Selasa, 11 Desember 2012

asuransi konvensional

asuransi konvensional, biasa juga disebut dengan insurance, atau dalam bahasa arabnya 'at ta`miin at tijaariy'.

adalah asuransi yang bertujuan mencari keuntungan (profit), atau asuransi yang dijadikan usaha, asuransi yang memiliki angsuran yang pasti. angsuran ini otomatis menjadi milik perusahaan asuransi sebagai ganti dari pembayaran yang dia tanggung jika terjadi musibah, pada nasabah atau apa saja sesuai dengan yang disepakati bersama.

macam-macam asuransi konvensional:

- asuransi kecelakaan. yang berkenaan dengan harta, seperti pencurian, kebakaran, dll.

- asuransi pribadi. yang berkenaan dengan manusia itu sendiri, meliputi asuransi jiwa, kesehatan, dan musibah-musibah yang menimpa badan lainnya.

- asuransi jiwa, seperti asuransi kematian, asuransi keadaan tetap hidup.

adapun hukumnya, apapun bentuk, model, tujuan dan modusnya, asuransi konvensional diharamkan uleh syara', karena mengandung beberapa sebab:

1. perjanjian yang ada didalamnya merupakan perjanjian penggantian harta yang mengandung ketidak pastian.

kapan angsuran akan diganti, kita tak pernah tau musibah yang akan menimpa.

2. asuransi ini masuk dalam kategori perjudian, karena ada unsur untung-untungan,

jika setelah perjanjian, si nasabah yang mungkin baru bayar angsuran dana asuransi 2 kali ternyata qaddarallah terkena musibah, ia akan mendapat ganti rugi senilai musibah yang menimpanya, tentu saja itu mnejadi untung besar baginya.
sebaliknya jika setelah bertahun-tahun, bahkan mungkin seumur hidupnya ia telah membayar dana angsuran tersebut, namun musibah 'tak jua' menimpanya, maka iapun mendapat kerugian berupa harta yang 'tersetor' percuma.3. perjanjian asuransi mengandung riba.

karena ketika nasabah tidak mendapat musibah, otomatis perusahaan mendapat keuntungan tanpa imbalan.demikian juga si nasabah, ketika ia mendapat untung dengan digantinya hartanya yang hilang atau kena musibah, dengan jumlah yang lebih banyak dari dana angsuran yang ia setorkan, maka itu termasuk merupakan tambahan dari harta pokok tanpa ada imbalan.

4. asuransi konvensional merupakan pertaruhan nasib.
maka siapa saja yang beruntung, ia akan mendapat untung. tapi jika tidak, ia akan mendapat kerugian. bila dapat musibah, nasabah akan mendapat ganti, namun jika tidak... ia akan kehilangan dana angsuran.
aneh memang, dengan adanya asuransi, seringkali mereka yang putus asa dengan kehidupannya, berharap yang tidak-tidak, dengan berharap ada musibah menimpa hidupnya, agar kelak mendapat ganti berupa keuntungan berlipat ganda dari yang telah ia bayarkan.

5. perjanjian ini juga mengandung unsur mengambil harta orang lain dengan cara batil.

karena dalam praktek mu'amalah interaksi sosial dalam hukum syara' islam, tidak dijelaskan cara-cara seperti ini, bahkan ia banyak melanggar aturan2 syara'.

6. perjanjian tersebut juga mewajibkan sesuatu yang tidak diwajibkan oleh syara'
lihat para pemberi asuransi, mereka mewajibkan diri mereka untuk bertanggung jawab atas musibah atau apa saja yang terkait dan disepakati dalam perjanjian dengan nasabah yang akan menimpa mereka.

pihak asuransi, bukanlah penyebab atau pembuat kecelakaan dan musibah yang menimpa nasabah, namun mereka dengan adanya perjanjian ini, merasa menjadi wajib untuk mengganti kerugian yang terjadi. sungguh menakjubkan sifat manusia, seringkali membebankan diri dengan apa yang sebenarnya bukan menjadi tanggungannya..

dan dari keterangan dan pejelasan di atas.. maka asuransi yang saat ini banyak beredar, yang dilakukan sebagai usaha untuk meraih keuntungan, termasuk perkara yang dilarang syari'at...
wallahu a'lam

* abu zaid muhammad (sumber pengusahamuslim.com)

napak tilas puasa Rasulullah

1. beliau berpuasa dengan melihat hilal (ru`yah hilal), bukan dengan hisab atau lainnya.
baik dengan melihat sendiri, atapun dengan khabar yang datang dari orang lain, meskipun yang mengabarkan melihat hanyalah satu orang, selama orang tersebut dipercaya, maka persaksiannya diterima.

ini pula yang menjadi dalil bahwa khabar ahad adalah khabar yang diterima jika memang khabar tersebut shohih.2. berniat di malam hari.
dalam masalah niat, ada 4 hal yang perlu diketahui sebagai syarat:
- adanya jazm atau tekad dan azzam yang kuat.
- adanya ta'yiin atau menentukan, bahwa puasa yang akan dilaksanakannya adalah puasa Ramadhan.

- adanya tabyiit atau berniat dimalam hari, waktunya sejak magrib sampai terbit fajar, jadi jika berniat diluar itu... maka puasanya tidak sah.

- adanya tajdiid atau diperbaharui setiap malam.

3. Rasulullah tidak menahan dirinya dari segala yang membatalkan puasa hingga sampai waktu terbit fajar (beliau imsak ketika terbit fajar, bukan sebelumny).

jadi merupakan satu kesalahan yang banyak tidak diketahui masyarakat kita, adalah sudah mulai imsak (tidak makan dan minum lagi, atau berhenti sahur) ketika bunyi sirine imsak (yang biasanya sudah diberlakukan beberapa menit sebelum waktu sholat shubuh datang).

beda jika adanya pengumuman tersebut hanya sebagai upaya untuk memperingatkan bahwa waktu fajar tinggal beberapa menit lagi, maka itu dibolehkan.. tapi harusnya, namanya bukan imsak...

4. ta`jiil dan ta'jiil, mengakhirkan sahur dan menyegerakan berbuka.beliau bersahur di akhir waktu, dikira2 50 ayat bacaan al Qur'an yang tartil, tidak laju dan tidak lambat.. kira2 setengah jam sebelum adzan shubuh, dan itulah waktu yang paling afdhal untuk bersahur.adapun sebelum itu, misal jam 3 atau jam 2 dinihari... sahurnya tetap boleh, hanyasaja menyalahi sunnah, selain juga merugikan diri kita, karena akan cepat merasa lapar dan haus lagi...

dan ketika datang waktunya berbuka, beliau segera berbuka tanpa menunggu atau menunda2 lagi.

sebagian kita beranggapan bahwa orang yang bersegera berbuka itu terkesan 'tergesa-gesa' atau 'kurang sabar', itu anggapan yang salah, namun memang.. adab dalam 'bersegera berbuka' tetap dijaga, artinya makan dengan perlahan dan minum dengan tidak terburu-buru sehingga tidak tersedak.

5. tetap menjaga akhlak mulia, diantaranya dengan menjaga anggota tubuh dari berbuat bermaksiat. baik yang nampak maupun yang tidak nampak.

mata, tidak digunakan untuk melihat yang maksiat, acara2 tv yang tidak bermanfa'at atau malah tontonan haram.
telinga tidak digunakan untuk mendengar hal-hal terlarang.
lisan tidak digunakan untuk mengghibah, mengumpat, atau mencela.
tangan, kaki, semua anggota tubuh, bahkan hati... tidak digunakan untuk berprasangka buruk dan membenci serta mencintai yang bukan diperintahkan Allah untuk kita benci atau kita cintai.

6. tidak meninggalkan siwak, ketika berpuasa maupun tidak.7. bersungguh2 dalam beribadah. lebih2 di 10 hari terakhir bulan Ramadhan, untuk mengejar lailatul qadar.kita telah mengetahui bagaimana ibadah Rasulullah dihari2 biasa beliau selain bulan Ramadhan, dan tidak bisa kita bayangkan bagaimana kemudian di bulan Ramadhan beliau begitu bersungguh2 dalam beribadah, niscaya kesungguhan yang benar2 sungguh2.

8. Ramadhan adalah syahrul Qur'an, karena itulah dianjurkan untuk memperbanyak membaca al Qur`an... selain kesempatan kita juga banyak untuk melakukan itu, karena waktu untuk makan2 berkurang.. heee.

9. bulan Ramadhan adalah bulan Dermawan.. maka sepantasnya kita memanfa'atkan umur kita untuk 'mengobral' ke dermawanan, baik itu berupa harta, dengan membuka kan orang berpuasa misalnya, banyak2 bersedekah, dll.
juga dengan kebaikan yang kita tebar kepada orang lain, berupa bantuan bagi yang membutuhkan tenaga dan jasa kita, nasehat kita dll.
juga dengan ilmu yang kita miliki.. jika memang bisa disampaikan pada yang lain, dan kesempatan memungkinkan, kenapa harus kita sia2 kan... ayo berlomba untuk kebaikan.

10. Rasulullah adalah mujahid sejati, laparnya perut ketika berpuasa tidak membuat beliau patah semangat, lemahnya tubuh saat tak terisi makanan tidak membuat beliau kendur semangat untuk terus berjuang, berapa banyak peperangan dan futuhat yang beliau laksanakan bersama shahabat2, terjadi pada bulan Ramadhan, demikian juga penghancuran mesjid Dhirar, peruntuhan berhala-berhala, bulan Ramadhan tidak menyurutkan beliau untuk terus beraktifitas dengan penuh gigih dan semangat, bahkan pernikahan beliau dengan hafshah binti umar bin khaththab, dilaksanakan di bulan Ramadhan.berbeda dengan kita yang malah seringkali menjadikan bulan Ramadhan adalah bulan istirahat kerja, bulan bermalas-malasan dan bulan berpuas-puas tidur.
bisa jadi ini dilandasi dengan adanya hadits dho'if yang mengatakan bahwa 'tidurnya orang yang berpuasa adalah ibadah' sehingga mereka pun memanfa'atkan kesempatan tersebut untuk meraih sebanyak2 nya pahala dari ibadah tidur. demikian sekilas dari napak tilas puasa Ramadhan Rasulullah, semoga kita bisa meneladani beliau. aamiiin

* abu zaid muhammad
dirangkum oleh ummu ahla