Tampilkan postingan dengan label amalan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label amalan. Tampilkan semua postingan

Senin, 10 Desember 2012

ucapan shadaqallahul 'azhim

Kita sering mendengar setiap kali qori’ membacakan Al Qur’an lantas ditutup dengan ‘shodaqallahul ‘azhim’ (Maha benar Allah dengan segala firman-Nya). Apakah bentuk ucapan seperti ini setelah selesai membaca Al Qur’an itu masyru’ atau terdapat tuntunan dalam Islam?

Mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah pernah menjelaskan dalam fatwanya sebagai berikut:

Banyak orang yang membiasakan mengucapkan ‘shodaqollahul ‘azhim’ ketika selesai membaca Al Qur’an Al Karim, padahal sebenarnya amalan ini tidak ada dasarnya. Tidak boleh membiasakan bacaan ini, bahkan kalau ditimbang-timbang dengan aturan syari’at amalan ini termasuk amalan tanpa tuntunan jika diyakini oleh yang membacanya bahwa aamalan tersebut sunnah. Sehingga sepantasnya amalan itu tidak diteruskan (ditinggalkan). Janganlah dibiasakan karena tidak ada dalil yang mendukungnya. Sedangkan ayat yang menyebutkan,
قُلْ صَدَقَ اللَّهُ
Ucapkanlah: shodaqallahu[1] bukanlah dimaksudkan untuk hal ini. Ayat tersebut adalah perintah Allah untuk menjelaskan mengenai kebenaran kitab Allah yaitu taurat dan lainnya. Allah pun membenarkan isi Al Qur’an Al ‘Azhim kepada hamba-Nya. Namun sekali lagi, ayat tersebut bukan dalil untuk menyatakan disunnahkannya mengucapkan bacaan tadi setelah membaca Al Qur’an atau setelah membaca beberap ayat atau membaca surat. Karena tidak pendukung pula maksud tersebut dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu pula dari para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum.

Satu hal lagi yang menguatkan, tatkala Ibnu Mas’ud membacakan awal-awal surat An Nisa’ di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai pada firman Allah,
فَكَيْفَ إِذَا جِئْنَا مِنْ كُلِّ أُمَّةٍ بِشَهِيدٍ وَجِئْنَا بِكَ عَلَى هَؤُلَاءِ شَهِيدًا
Maka bagaimanakah (halnya orang kafir nanti), apabila Kami mendatangkan seseorang saksi (rasul) dari tiap-tiap umat dan Kami mendatangkan kamu (Muhammad) sebagai saksi atas mereka itu (sebagai umatmu).”[2]

Ketika itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan, “Cukup, cukup.” Ibnu Mas’ud ketika itu menoleh dan melihat nabi sedang menangis karena beliau mengingat kedudukan mulia untuknya di hari kiamat yang disebutkan dalam ayat ini, “Maka bagaimanakah (halnya orang kafir nanti), apabila Kami mendatangkan seseorang saksi (rasul) dari tiap-tiap umat dan Kami mendatangkan kamu (wahai Muhammad) sebagai saksi atas mereka itu (sebagai umatmu).”  Dan tidak ada satu nukilan dari para ulama -sejauh yang kami ketahui- yang menyebutkan bahwa Ibnu Mas’ud selesai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan ‘cukup’, lalu beliau mengucapkan ‘shodaqollahul ‘azhim’.

Intinya, menutup membaca Al Qur’an dengan ucapan ‘shodaqollahul ‘azhim’ tidak ada dasarnya dalam Islam. Namun jika dilakukan kadang-kadang saja karena ada faktor yang menuntut, maka tidaklah mengapa.

(Sumber fatwa: http://www.binbaz.org.sa/mat/215)

Padahal yang ada tuntunan setelah selesai membaca Al Qur’an adalah mengucapkan, “Subhanakallahumma wa bihamdika laa ilaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaik” (Maha suci Engkau, ya Allah sambil memuji-Mu. Tiada sesembahan yang berhak disembah melainkan Engkau. Aku memohon ampun dan bertaubat kepada-Mu)

Dari ‘Aisyah, beliau berkata, “Tidaklah Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- duduk di suatu tempat atau membaca Al Qur’an ataupun melaksanakan shalat kecuali beliau akhiri dengan membaca beberapa kalimat”. Aku pun bertanya kepada Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, “Wahai Rasulullah, tidaklah Anda duduk di suatu tempat, membaca Al Qur’an ataupun mengerjakan shalat melainkan Anda akhiri dengan beberapa kalimat?” Jawaban beliau,

نَعَمْ، مَنْ قَالَ خَيْراً خُتِمَ لَهُ طَابَعٌ عَلَى ذَلِكَ الْخَيْرِ، وَمَنْ قَالَ شَرّاً كُنَّ لَهُ كَفَّارَةً: سُبْحَانَكَ [اللَّهُمَّ] وَبِحَمْدِكَ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ
Betul, barang siapa yang mengucapkan kebaikan maka dengan kalimat tersebut amal tadi akan dipatri dengan kebaikan. Barang siapa yang mengucapkan kejelekan maka kalimat tersebut berfungsi untuk menghapus dosa. Itulah ucapan Subhanakallahumma wa bihamdika laa ilaha illa anta astaghfiruka wa atubu ilaik. ”
 (HR. An Nasai dalam Al Kubro. Syaikh Muqbil Al Wadi’i dalam Al Jami’ Ash Shahih mimma Laisa fii Ash Shahihain 2: 12 mengatakan, “Hadits ini adalah hadits yang shahih”)

Semoga ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang selalu kita lestarikan dan rutinkan, sedangkan yang tidak ada dasarnya dari beliau itulah yang dijauhi dan ditinggalkan. Sekali lagi, sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Wallahu waliyyut taufiq.

@ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 1 Dzulqo’dah 1433 H
www.rumaysho.com

memulai acara dengan pembacaan kalamullah

Hal yang lumrah yang biasa kita saksikan dalam acara-acara pertemuan dan pernikahan, atau acara penting lainnya biasa didahului dengan pembacaan kalamullah. Itu sesuatu yang baik. Namun sesuatu yang baik menurut syari’at baru teranggap ketika ada dalil atau dasar pegangan yang mendukung. Perlu diketahui bahwa sebagian salaf ada yang menjadikan pembacaan kalamullah sebagai pembuka dalam majelis mereka, namun kadang-kadang saja dilakukan, bukan jadi rutinitas.

Di antara sunnah salaf, sebagaimana diriwayatkan oleh Al Khotib Al Baghdadi dalam kitabnya Al Faqih Al Muttafaqih,
أنهم كانوا أحيانا يبدأون مجالسهم بآية من القرآن الكريم
“Para salaf terkadang memulai majelis mereka dengan bacaan ayat dari Al Qur’an Al Karim.” (Faedah dari Syaikh ‘Ali Al Halabi ketika membawa ceramah nikah anak tersayangnya ).

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah ditanya, “Bolehkah memulai suatu acara pesta, ceramah atau seminar pertemuan dengan bacaan ayat Al Qur’an Al Karim?”
Jawab beliau rahimahullah, “Aku tidak mengetahui amalan seperti ini ada contoh dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun secara rutin menjadikan ayat Al Qur’an sebagai iftitah (pembuka) dalam ceramah atau muhadhoroh sehingga disangka sebagai ajaran yang dituntunkan, maka itu tidaklah pantas.” (Lihat Al Bida’ Al Muhdatsaat, hal. 540).
Syaikh Bakr Abu Zaid rahimahullah pernah berkata, “Dan di antara amalan yang tidak dituntunkan dan tidak pernah menjadi amalan ulama salaf sebelum kita yaitu terus menerus menjadikan ayat Al Qur’an Al Karim sebagai pembuka dalam acara pertemuan, perkumpulan, majelis dan ceramah. Hal ini barulah muncul dalam sejarah kaum muslimin setelah tahun 1342 H.” (Lihat Tashihu Ad Du’aa’, hal. 98).

Kesimpulannya, yang tidak ada tuntunannya adalah jika dilakukan terus menerus sehingga disangka sebagai amalan yang ada dasarnya dalam Islam. Namun kalau kadang-kadang saja dilakukan, tidaklah masalah sebagaimana contoh dari sebagian salaf dalam hal ini. Wallahu a’lam.

@ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 27 Dzulhijjah 1433 H
www.rumaysho.com