Tampilkan postingan dengan label fikih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label fikih. Tampilkan semua postingan

Jumat, 14 Desember 2012

hukum membeli barang black market

Pertanyaan:

Assalamualaikum...
Afwan, saya mau tanya, apa hukumnya membeli barang BM (black market). Contohnya kemarin saya ditawari teman kacamata (minus) BM yang barangnya katanya adalah sama persis dengan barang di optik terkemuka tetapi harganya terpaut jauh.

Barakallahu fiik...

Wassalamualaikum

Masyatin Rais

Jawaban:

Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga senantiasa terlimpahklan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Langsung saja, membeli barang dari tempat atau orang yang diistilahkan dengan black market adalah boleh, asalkan penjual adalah benar-benar pemilik barang yang diperjual-belikan.

Pasar gelap atau black market sama halnya dengan toko atau kios yang tidak memiliki izin usaha atau bangunannya didirikan tanpa IMB dan pemiliknya tidak memiliki surat izin usaha, karena masalah administrasi pemerintah itu adalah tanggung jawab /urusan pemilik barang, dan tempat usaha bukan tanggung jawab pembeli atau konsumen.

Saya balik bertanya kepada anda: Apa hukumnya anda jajan atau membeli barang dari para pedagang kaki lima yang tidak memiliki izin usaha di tempat tersebut? Bukankah itu juga dapat disebut dengan black market, karena penjualnya tdk memiliki ijin usaha? Apa bedanya pedagang kaki lima dengan apa yang disebut dengan black market?

Akan tetapi bila penjual bukan pemilik barang, karena ia mendapatkannya dari mencuri, merampok atau yang serupa, maka anda tidak dibenarkan untuk membelinya, karena dengan membelinya anda turut melestarikan kemaksiatannya. Bahkan bila anda mengetahui bahwa penjual adalah pencuri atau perampok, maka anda berkewajiban untuk melaporkannya kepada yang berwenang, agar segera menangkapnya dan menghentikan kejahatannya. Wallahu 'alam bisshawab.

[][][]

Berikut ini adalah pertanyaan dari saudara Donny E, yang merupakan tanggapan terhadap jawaban ustadz Muhammad Arifin Badri di atas, yang diposting di milis Pengusaha Muslim (pm-fatwa).

Pertanyaan:

Assalamualaikum
Saya agak surprise dengan jawaban ustadz yang membolehkan membeli barang Black Market (BM). Kalau konteksnya hanya karena izin tempat usaha mungkin bisa diterima, tapi bagaimana dengan Black Market dari usaha penyelundupan atau yang tidak membayar Bea Masuk, seperti HP atau barang elektronik lainnya. Kalau ini diperbolehkan oleh Islam, apa ini tidak merugikan negara, terus terang saya sering ditawari barang yang murah dari Luar  negeri, tapi karena BM saya menolaknya karena saya tahu hal tersebut (murah) karena tidak membayar pajak. Mohon pencerahannya.

Donny E.

Jawaban:

Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad,  keluarga dan sahabatnya.
Menanggapi keterkejutan saudara masalah hukum membeli barang di black market, saya mengajak saudara untuk sedikit bersikap tenang, dan tidak terburu-buru.

Saudara Donny, saya yakin saudara percaya dan beriman bahwa hukum agama haruslah dijunjung tinggi melebihi segala hukum dan perundang-undangan yang ada dan yang mungkin akan ada di masa mendatang.

Saudara istilah black market itu ada hanyalah sebagai efek langsung dari undang-undang atau peraturan pemerintah, dan bukan dari tuntunan Syari'at.

Sebelum lebih jauh menjawab pertanyaan saudara, saya ingin balik bertanya: Apa istilah black market ini akan terus melekat pada suatu barang, bila suatu saat nanti pemerintah telah menganut perdagangan bebas? Atau membebaskan bea masuk atas barang tersebut, karena pertimbangan tertentu?

Bila demikian, akankan setiap hari, minggu, bulan, tahun hukum Allah berubah-ubah selaras dengan perubahan kebijaksanaan segelintir pejabat?

Dan mungkin saja setelah pemerintah menganut perdagangan bebas, tak berapa lama, pemerintah memutuskan keluar lagi dari organisasi perdagangan bebas. Apakah hukum syari'at Islam akan berwarna-warni bak bunglon, pagi halal, sore haram dan esok hari halal lagi?
Bila pertanyaan ini telah membuka sudut pandang saudara tentang metode menghukumi suatu hal dalam syari'at Islam, maka ketahuilah saudaraku, bahwa halal atau haramnya suatu perniagaan secara umum dipengaruhi oleh empat hal:
  1. Status kehalalan barang yang diperniagakan. Bila barang yang diperniagakan adalah haram, maka memperniagakannya juga haram, dan sebaliknya bila barangnya halal, maka memperniagakannya juga halal.
  2. Adanya unsur riba.
  3. Adanya ketidak jelasan (gharar).
  4. Adanya persyaratan yang memancing timbulnya dua hal di atas (riba dan gharar).
Inilah hal-hal paling utama yang menjadikan suatu perniagaan terlarang. (Bidayatul Mujtahid 2/102)

Bila suatu perniagaan terbukti bebas dari keempat hal di atas, maka tidak ada alasan untuk mengharamkannya.

Walau demikian, sebagai masyarakat suatu negara hukum, tentunya melakukan suatu hal yang melanggar peraturan -walaupun halal secara syari'at agama akan- dapat beresiko, berupa berurusan dengan pihak berwenang. Bila demikian adanya, maka tentu bukan sikap yang bijak melakukan perniagaan dengan cara-cara yang dapat merugikan diri sendiri, walaupun halal secara agama.

Kasus pengusaha Pujiono yang menikahi gadis berumur 12 tahun adalah salah satu contohnya, secara syari'at tidak ada dalil yang mengharamkannya, bahkan Nabi Muhammad sendiri pernah menikahi gadis berumur 9 tahun. Akan tetapi apa yang menyebabkan saudara Pujiono berurusan dengan pengadilan?

Semoga jawaban singkat ini dapat menyingkap tabir yang menjadikan saudara merasa surprise, dan dapat melebarkan sisi pandang saudara terhadap hukum Syari'at agama saudara. Wallahu a'alam bisshowab.

Ustadz Muhammad Arifin Badri, M.A.

http://pengusahamuslim.com/tanya-jawab-hukum-membeli-barang-black-market

Kamis, 13 Desember 2012

jamak sholat karena macet


Masalah ini adalah masalah yang dihadapi saat-saat ini dan masuk dalam bahasan fikih kontemporer. Di sebagian kota seperti di Jakarta, setelah jam kerja fenomena macet ini begitu terlihat. Sehingga bisa saja para pekerja yang pulang kantor saat itu luput dari waktu shalat karena macet di bis atau kendaraan pribadi mereka. Bagaimanakah solusi ketika itu? Apakah boleh menjamak shalat (artinya: shalatnya ditunda ke waktu berikutnya) karena macet? Atau kita melakukan shalat di kendaran, mobil atau bis? 
 
Perlu diketahui bahwa shalat sudah ditetapkan waktunya sebagaimana firman Allah Ta’ala,
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman” (QS. An Nisa’: 103).

Dan waktu-waktu shalat sudah diterangkan di antaranya dalam ayat,
أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآَنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآَنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا
Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat)” (QS. Al Isra’: 78).

Sedangkan meninggalkan shalat amat berbahaya bagi keimanan seseorang. Dalam ayat lainnya disebutkan,
فَخَلَفَ مِنْ بَعْدِهِمْ خَلْفٌ أَضَاعُوا الصَّلَاةَ وَاتَّبَعُوا الشَّهَوَاتِ فَسَوْفَ يَلْقَوْنَ غَيًّا
Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan” (QS. Maryam: 59).

Ada peringatan tersendiri bagi yang meninggalkan shalat ‘Ashar sebagaimana disebutkan dalam hadits,
مَنْ تَرَكَ صَلاَةَ الْعَصْرِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ
Barangsiapa meninggalkan shalat ‘Ashar, hapuslah amalannya” (HR. Bukhari no. 553, dari Buraidah). Sehingga setelah kita menyimak penyampaian ayat dan hadits, maka sangat penting sekali menjaga shalat kita, jangan sampai luput satu shalat pun dalam hidup kita.

Untuk menjawab dan memberikan solusi untuk masalah macet ini, maka kami dapat membagi ada dua keadaan ketika macet:

(1) Jika mampu shalat sebelum naik kendaraan dan sudah masuk waktu shalat
Jika seseorang memprediksi bahwa ia bisa luput dari shalat ‘Ashar atau shalat lainnya karena jalanan yang macet, maka ia bersegera mengerjakan shalat tersebut sebelum ia menaiki kendaraan jika sudah masuk waktu shalat. Dengan melakukan seperti ini, maka niscaya ia tidak akan luput dari shalat ketika macet. Namun demikianlah, banyak yang tidak perhatian dengan shalat. Ketika sudah dikumdangkan adzan, malah ia memilih untuk menaiki kendaraannya dan meninggalkan tempat kerja. Alhasil, ia pun terkena macet di jalanan dan baru shalat setelah sampai di rumah saat sudah keluar waktunya. Ini namanya kesengajaan dan menyia-nyiakan waktu shalat.

(2) Naik kendaraan sebelum masuk waktu shalat, lalu terkena macet di jalanan dan tidak bisa turun dari kendaraan, juga khawatir luput dari waktu shalat

Jika keadaan seperti ini dan khawatir luput dari waktu shalat, maka pillihan pertama adalah menjamak shalat. Ini berlaku jika shalat tersebut bisa dijamak dengan shalat lainnya seperti Zhuhur dan ‘Ashar, Maghrib dan Isya. Jika shalatnya bisa dijamak, maka boleh memilih menjamak di waktu kedua meskipun saat itu ia bukan musafir.Karena jamak dibolehkan ketika hajat (dibutuhkan) meskipun tidak bepergian. Contoh dari hal ini adalah ketika terkena macet saat waktu Maghrib dan waktu tersebut sangat mepet. Maka boleh shalat Maghrib tersebut dijamak dengan shalat Isya’. Artinya, shalat Maghrib diakhirkan ke waktu kedua, yaitu saat waktu ‘Isya.

Jika shalatnya tidak bisa dijamak, misalnya kena macet ketika waktu ‘Ashar, dan ‘Ashar tidak mungkin dijamak dengan shalat Maghrib, maka saat itu yang dilakukan adalah pilihan kedua yaitu dengan shalat di atas kendaraan. Jika mampu berdiri, maka dikerjakan dengan berdiri. Jika tidak mampu, maka dengan duduk lalu ia shalat dengan beri isyarat untuk ruku’ dan sujudnya. Jika ia tidak punya wudhu, maka diganti dengan tayammum. Ketika itu tidak boleh shalat ‘Ashar tersebut diakhirkan ke waktu Maghrib karena kedua shalat tersebut tidak bisa dijamak. Alangkah baiknya jika seorang muslim bisa menjaga wudhunya setiap saat sehingga di kendaraan ia tidak bingung lagi untuk bersuci. Namun jika wudhunya batal dan tidak ada air, maka tayammum sebagai pilihan pengganti.

Dalil yang menyatakan bolehnya jamak ketika mukim atau tidak bepergian adalah hadits riwayat Muslim dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma,
جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ ، وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ ، بِالْمَدِينَةِ فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلَا مَطَرٍ. قِيلَ لِابْنِ عَبَّاسٍ : مَا أَرَادَ إِلَى ذَلِكَ ؟ قَالَ : أَرَادَ أَنْ لَا يُحْرِجَ أُمَّتَهُ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjamak shalat Zhuhur dan ‘Ashar, juga Maghrib dan ‘Isya di Madinah, bukan karena rasa takut dan bukan pula karena hujan.” Ada yang bertanya pada Ibnu ‘Abbas, “Apa yang diinginkan beliau melakukan seperti itu?” Jawab Ibnu ‘Abbas, “Beliau tidak ingin umatnya itu mendapat kesulitan.” (HR. Muslim no. 705).

Terdapat penjelasan berharga pula dari kitab Kifayatul Akhyar, kitab fikih Syafi’i sebagai berikut,
قال النووي: القول بجواز الجمع بالمرض ظاهر مختار، فقد ثبت في صحيح مسلم أن النبي صلى الله عليه وسلم {جمع بالمدينة من غير خوف ولا مطر} قال الاسنائي: وما اختاره النووي نص الشافعي في مختصر المزني ويؤيده المعنى أيضاً فإن المرض يجوز الفطر كالسفر فالجمع أولى بل ذهب جماعة من العلماء إلى جواز الجمع في الحضر للحاجة لمن لا يتخذه عادة وبه قال أبو إسحاق المروزي ونقله عن القفال وحكاه الخطابي عن جماعة من أصحاب الحديث واختاره ابن المنذر من أصحابنا وبه قال أشهب من أصحاب مالك، وهو قول ابن سيرين، ويشهد له قول ابن عباس رضي الله عنهما أراد أن لا يحرج أمته حين ذكر أن رسول الله صلى الله عليه وسلم {جمع با لمدينة بين الظهر والعصر والمغرب والعشاء من غير خوف ولا مطر} فقال سعيد بن جبير: لم يفعل ذلك؟ فقال:لئلا يحرج أمته فلم يعلله بمرض ولا غيره

“Menurut Imam Nawawi, pendapat yang membolehkan jamak shalat bagi orang sakit, sudah jelas jadi pilihan yang tepat. Dalam shahih Muslim, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjamak shalat di Madinah bukan karena kondisi terganggunya keamanan, hujan lebat, dan bukan pula karena sakit. Menurut Imam Asna’i, pilihan Imam Nawawi didasarkan pada pendapat Imam Syafi‘i yang tercantum dalam kitab Mukhtasar Imam Muzanni. Pendapat ini diperkuat oleh sebuah perbandingan di mana alasan sakit layaknya perjalanan jauh menjadi alasan sah untuk membatalkan puasa. Kalau puasa saja boleh dibatalkan, maka menjamak shalat tentu dibolehkan.

Bahkan sekelompok ulama membolehkan jamak bagi hadirin (orang mukim, yang tidak bersafar) untuk sebuah hajat. Dengan catatan, ini tidak menjadi sebuah kebiasaan. Abu Ishak Al Maruzi memegang pendapat ini. Ia mengutipnya dari Qaffal yang diceritakan oleh Al Khatthabi dari para ulama hadits. Ibnul Munzir Syafi‘i dan para pengikut Imam Malik menganut pendapat tersebut. Pendapat tersebut juga menjadi pendapat Ibnu Sirin. Hal ini dikuatkan dengan hadits Ibnu ‘Abbas (sebagaimana dikemukakakan di atas, -pen)."

Lihat pula pembahasan keringanan menjamak shalat ketika mukim.
Intinya, dibolehkan menjamak shalat ketika macet jika kedua shalat yang ada boleh dijamak. Jika tidak bisa, boleh mengerjakan shalat di atas kendaraan jika memang tidak memungkinkan turun dari kendaraan dan shalat tersebut tidak bisa dijamak dengan waktu shalat berikutnya. Namun sekali lagi ini dilakukan selama tidak jadi kebiasaan. Sebisa mungkin seorang muslim mengerjakan shalat ketika sudah masuk waktunya sebelum ia naik kendaraan jika yakin di tengah perjalanan akan mendapati macet dan bisa luput dari waktu shalat.

Demikian bahasan kami, moga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.

Referensi utama:
Fatwa Syaikh Sholih Al Munajjid dalam Fatawa Al Islam Sual wal Jawab no. 96229.
Kifayatul Akhyar, Fikih Syafi'i

@ Maktabah Al Amir Salman, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 28 Muharram 1434 H
www.rumaysho.com

Senin, 10 Desember 2012

talak lewat sms, email, surat


Satu hal tentang masalah talak yang perlu dikaji secara khusus adalah talak lewat tulisan baik lewat SMS, email, atau surat karena seringnya talak seperti ini terjadi. 
 
Semisal suami mengirim SMS, “Sekarang, kamu saya talak.” Kata-kata seperti ini tegas menunjukkan cerai, tetapi masalahnya hanya lewat SMS. Apakah sah talak semacam itu? Sebagaimana telah dikaji dalam risalah talak sebelumnya  talak itu sah dengan ucapan, tulisan maupun isyarat ketika tidak mampun dengan lisan. Untuk masalah yang kita kaji saat ini, talak lewat tulisan tetap sah. Jika suami menuliskan pada istrinya, “Kamu saya ceraikan”, maka itu dinilai jatuh talak.

Yang menjadi masalah adalah tentang kevalidan tulisan tersebut, apakah itu benar dari si suami. Jika memang benar tulisan tersebut dari suami atau orang yang suami wakilkan, maka sah talak tersebut.  Jika ternyata tidak benar dari suami, suami tidak mengetahuinya, atau rekayasa orang lain, maka tulisan tersebut tidak teranggap. Saat itu tidak jatuh talak. Jadi intinya, perlu ada pengecekan, apakah benar tulisan berupa SMS, email atau surat benar-benar valid dari suami. Jika benar dari suami dan ia mengakuinya, maka jatuhlah talak dan berlakulah masa ‘iddah mulai dari waktu dijatuhkannya talak.

Az Zuhri berkata, “Jika seseorang menuliskan pada istrinya kata-kata talak, maka jatuhlah talak. Jika suami mengingkari, maka ia harus dimintai sumpah”.

Ibrahim An Nakho’i berkata, “Jika seseorang menuliskan dengan tangannya kata-kata talak pada istrinya, maka jatuhlah talak”.

Alasan lain bahwa tulisan terdiri dari huruf-huruf yang mudah dipahami maknanya. Jika demikian dilakukan oleh seorang pria ketika ia menuliskan kata-kata talak pada istrinya dan ia berniat mentalak, maka jatuhlah talak sebagaimana ucapan.
Semoga sajian singkat ini bermanfaat.

Referensi:
Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal Salim, terbitan Al Maktabah At Tauqiqiyah, 3: 258-259.
Fatwa Syaikh Sholih Al Munajjid, Al Islam Sual wal Jawab no. 36761.

@ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 15 Muharram 1434 H
www.rumaysho.com

siapa saja mahram kita (wanita)

*Mahram ialah orang yang haram menikah dengan kita.

*Mahram terbagi dua;

-yg haram menikahi untuk selamanya.
-yg haram menikahi untuk sementara.

*Mahram чªήğ haram menikahi kita untuk selamanya ada 3;

1.Menjadi mahram karena nasab;
- bapak.
- kakek.
- orang tua kakek dst keatas.
- anak.
- cucu.
- anak cucu dst kebawah.
- saudara kandung.
- saudara seibu.
- sadara seayah.
- paman saudara bapak.
- paman saudara ibu.
- saudara kakek (orang tua bapak/ibu).
- saudara nenek (orang tua bapak/ibu).
- keponakan (anak saudara/saudari kandung).
- keponakan (anak sodara/saudari seibu).
- keponakan (anak sodara/saudari seayah).

2.Menjadi mahram karena hubungan pernikahan;
- ayah tiri (suami ibu).
- mertua (bapak suami).
- anak tiri (anak suami).
- menantu (suami anak).

3.Menjadi mahram karena hubungan persusuan;
Ketika seseorang menyusu dengan seorang wanita, maka semua чªήğ Jά̲ϑi mahram ibu susu dan suaminya, menjadi mahram pula baginya, diantaranya;
- suami ibu susu (bapak susu).
- bapaknya ibu susu (kakek susu).
- bapak suami ibu susu (kakek susu).
- anak ibu susu (saudara susu).
- anak bapak susu (saudara susu sebapak).
- saudara ibu susu (paman susu).
- saudara bapak susu (paman susu).
- cucu ibu susu (ponakan susu).
- istri bapak susu (madu ibu susu).

*faedah;
~ bagi mahram mu`abbad (haram menikahi selamanya) disini selain tidak boleh menikahi juga menjadikan hukum mahram lainnya berlaku,
yaitu Bolehnya melihat aurat kita (sebatas чªήğ dibolehkan bagi mahram),
Berjabat tangan dengan kita,
Berkhalwat dengan kita,
Menjadi mahram чªήğ menemani kita safar.

*Adapun mahram чªήğ haram menikahi kita untuk sementara;
- ipar / suami saudari (baik suami kakak maupun suami adik).
- paman / suami bibi (baik bibi saudari ayah maupun bibi saudari ibu).

*faedah;
~yang dimaksud mahram mu`aqqat (sementara) adalah..
Mereka haram menikahi kita, selama masih jadi ipar (suami saudari kita) atau jadi paman (suami bibi kita).
Karena اَللّهُ melarang mengumpulkan antara 2 saudara dan seorang wanita dengan bibinya menjadi madu (istri oleh seorang laki2 чªήğ sama).
Namun jika sudah bercerai dengan saudari atau bibi kita, maka mahram (hukum haram menikahi) menjadi batal, dan dibolehkan jika ingin menikahi.

~hukum mahram disini, hanya terbatas pada haram untuk menikahi saja.
Adapun hukum lain чªήğ terkait..
Seperti masalah aurat, jabat tangan dan menemani safar, maka orang2 чªήğ Jά̲ϑi mahram sementara, hukumnya tetap seperti orang lain чªήğ bukan mahram.

Wallahu a'lam bish showab..
~ barabai 11 Dzulqa'dah 1433 H

*sumber;
-ensiklopedi fiqh wanita, syekh abu malik kamal.


 
وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آَبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا (22) حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا (23) وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ
Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina.” (QS. An Nisa’: 22-24

menggugurkan kandungan (aborsi)


Para ahli fikih mengatakan bahwa boleh membuang zigot (nuthfah) dengan obat yang dihalalkan sebab hal itu belum menjadi manusia, bahkan belum menjadi cikal bakal manusia (mudhghah/ gumpaaln darah). Sebagian mereka mengatakan: tidak boleh, sebab Allah Ta’ala berfirman,

فَجَعَلْنَاهُ فِي قَرَارٍ مَّكِينٍ. إِلَى قَدَرٍ مَّعْلُومٍ
Kemudian Kami letakkan dia dalam tempat yang kokoh (rahim), sampai waktu yang ditentukan.” (Q.s. Al-Mursalat: 21–22)

Dengan demikian, kita tidak diperbolegkan menembus tempat yang kokoh ini kemudian mengeluarkan janinnya. Pendapat inilah yang lebih mendekati kebenaran; bahwa hal itu haram hukumnya. Akan teteapi, kadar keharamananya tidak seperti apabila pembuangan janin itu telah mencapai umur empat bulan (setelah adanya ruh).

Bagaimana jika seorang wanita menderita suatu penyakut dan khawatir atas keberadaan janinnya; apakah ia boleh menggugurkan sperma yang ada di rahimnya? Jawaban: Boleh, sebab penggugurannya menjadi hal darurat. (Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyyah, hadits keempat, karya Syekh Al-’Utsaimin)

Tujuan nikah adalah untuk memperoleh anak yang shalih; dan tidak setiap nuthfah itu dapat menjadi seorang anak. Oleh karena itu, ketika Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan nuthfah itu mulai berproses menjadi seorang anak, sejak itu pula tindakan menyengaja menghalangi proses tersebut merupakan perbuatan yang bertentangan dengan tujuan nikah itu sendiri. Semakin sempurna perkembangan nuthfah tersebut maka penggugurannya secara sengaja akan semakin memperbesar dosanya. Bahkan jika penggugurannya dilakukan saat janin telah sampai pada tahap ditiupkannya ruh (usia kandungan 4 bulan), itu sama saja dengan pembunuhan seorang mukmin. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

وَإِذَا الْمَوْؤُودَةُ سُئِلَتْ
Dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya.” (Q.s. At-Takwir: 8)

Jika pada zaman jahiliah mereka masih memberi kesempatan kepada si anak untuk menghirup udara dunia dan mereka hanya membenci anak perempuan saja, maka di zaman jahiliah modern ini, mereka sama sekali tidak membiarkan bayi-bayi itu hidup; bayi laki-laki maupun perempuan.

Dalam kitabnya, Akhta’un wa Mukhalafatun fil Hayatiz Zaujiyyah, Salman bin Zhafir bin ‘Abdillah Asy-Syahrawi mengutip sebuah kisah yang dimuat dalam kitab Ahkamin Nisa’ karya Imam Jamaluddin Abil Faraj Ibnul Jauzi. Dikisahkan tentang seorang wanita yang dililit dan diserbu oleh segerombolan ular hingga tubuhnya tinggal tulang belulang. Ketika hamba-sahaya-wanita yang menyertainya ditanya, ia menjawab bahwa wanita itu telah berbuat zina tiga kali. Setiap kali ia melahirkan anak, ia segera menyalakan perapian lalu melemparkan bayinya ke dalam api tersebut.  (Akhta’un wa Mukhalafatun fil Hayatiz Zaujiyyah, hlm. 99–100)
***

artikel muslimah.or.id
Sumber: Tuntunan Praktis dan Padat bagi Ibu Hamil dari ‘A’ sampai ‘Z’ menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah yang Shahih, karya Abu Muhammad Ibnu Shalih bin Hasbullah, Cetakan Pertama, Rabi’ul Awwal 1430 H/Maret 2009 M, Pustaka Ibnu ‘Umar, Bogor.