Senin, 10 Desember 2012

siapa saja mahram kita (wanita)

*Mahram ialah orang yang haram menikah dengan kita.

*Mahram terbagi dua;

-yg haram menikahi untuk selamanya.
-yg haram menikahi untuk sementara.

*Mahram чªήğ haram menikahi kita untuk selamanya ada 3;

1.Menjadi mahram karena nasab;
- bapak.
- kakek.
- orang tua kakek dst keatas.
- anak.
- cucu.
- anak cucu dst kebawah.
- saudara kandung.
- saudara seibu.
- sadara seayah.
- paman saudara bapak.
- paman saudara ibu.
- saudara kakek (orang tua bapak/ibu).
- saudara nenek (orang tua bapak/ibu).
- keponakan (anak saudara/saudari kandung).
- keponakan (anak sodara/saudari seibu).
- keponakan (anak sodara/saudari seayah).

2.Menjadi mahram karena hubungan pernikahan;
- ayah tiri (suami ibu).
- mertua (bapak suami).
- anak tiri (anak suami).
- menantu (suami anak).

3.Menjadi mahram karena hubungan persusuan;
Ketika seseorang menyusu dengan seorang wanita, maka semua чªήğ Jά̲ϑi mahram ibu susu dan suaminya, menjadi mahram pula baginya, diantaranya;
- suami ibu susu (bapak susu).
- bapaknya ibu susu (kakek susu).
- bapak suami ibu susu (kakek susu).
- anak ibu susu (saudara susu).
- anak bapak susu (saudara susu sebapak).
- saudara ibu susu (paman susu).
- saudara bapak susu (paman susu).
- cucu ibu susu (ponakan susu).
- istri bapak susu (madu ibu susu).

*faedah;
~ bagi mahram mu`abbad (haram menikahi selamanya) disini selain tidak boleh menikahi juga menjadikan hukum mahram lainnya berlaku,
yaitu Bolehnya melihat aurat kita (sebatas чªήğ dibolehkan bagi mahram),
Berjabat tangan dengan kita,
Berkhalwat dengan kita,
Menjadi mahram чªήğ menemani kita safar.

*Adapun mahram чªήğ haram menikahi kita untuk sementara;
- ipar / suami saudari (baik suami kakak maupun suami adik).
- paman / suami bibi (baik bibi saudari ayah maupun bibi saudari ibu).

*faedah;
~yang dimaksud mahram mu`aqqat (sementara) adalah..
Mereka haram menikahi kita, selama masih jadi ipar (suami saudari kita) atau jadi paman (suami bibi kita).
Karena اَللّهُ melarang mengumpulkan antara 2 saudara dan seorang wanita dengan bibinya menjadi madu (istri oleh seorang laki2 чªήğ sama).
Namun jika sudah bercerai dengan saudari atau bibi kita, maka mahram (hukum haram menikahi) menjadi batal, dan dibolehkan jika ingin menikahi.

~hukum mahram disini, hanya terbatas pada haram untuk menikahi saja.
Adapun hukum lain чªήğ terkait..
Seperti masalah aurat, jabat tangan dan menemani safar, maka orang2 чªήğ Jά̲ϑi mahram sementara, hukumnya tetap seperti orang lain чªήğ bukan mahram.

Wallahu a'lam bish showab..
~ barabai 11 Dzulqa'dah 1433 H

*sumber;
-ensiklopedi fiqh wanita, syekh abu malik kamal.


 
وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آَبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا (22) حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا (23) وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ
Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina.” (QS. An Nisa’: 22-24

Tidak ada komentar:

Posting Komentar