Selasa, 11 Desember 2012

asuransi konvensional

asuransi konvensional, biasa juga disebut dengan insurance, atau dalam bahasa arabnya 'at ta`miin at tijaariy'.

adalah asuransi yang bertujuan mencari keuntungan (profit), atau asuransi yang dijadikan usaha, asuransi yang memiliki angsuran yang pasti. angsuran ini otomatis menjadi milik perusahaan asuransi sebagai ganti dari pembayaran yang dia tanggung jika terjadi musibah, pada nasabah atau apa saja sesuai dengan yang disepakati bersama.

macam-macam asuransi konvensional:

- asuransi kecelakaan. yang berkenaan dengan harta, seperti pencurian, kebakaran, dll.

- asuransi pribadi. yang berkenaan dengan manusia itu sendiri, meliputi asuransi jiwa, kesehatan, dan musibah-musibah yang menimpa badan lainnya.

- asuransi jiwa, seperti asuransi kematian, asuransi keadaan tetap hidup.

adapun hukumnya, apapun bentuk, model, tujuan dan modusnya, asuransi konvensional diharamkan uleh syara', karena mengandung beberapa sebab:

1. perjanjian yang ada didalamnya merupakan perjanjian penggantian harta yang mengandung ketidak pastian.

kapan angsuran akan diganti, kita tak pernah tau musibah yang akan menimpa.

2. asuransi ini masuk dalam kategori perjudian, karena ada unsur untung-untungan,

jika setelah perjanjian, si nasabah yang mungkin baru bayar angsuran dana asuransi 2 kali ternyata qaddarallah terkena musibah, ia akan mendapat ganti rugi senilai musibah yang menimpanya, tentu saja itu mnejadi untung besar baginya.
sebaliknya jika setelah bertahun-tahun, bahkan mungkin seumur hidupnya ia telah membayar dana angsuran tersebut, namun musibah 'tak jua' menimpanya, maka iapun mendapat kerugian berupa harta yang 'tersetor' percuma.3. perjanjian asuransi mengandung riba.

karena ketika nasabah tidak mendapat musibah, otomatis perusahaan mendapat keuntungan tanpa imbalan.demikian juga si nasabah, ketika ia mendapat untung dengan digantinya hartanya yang hilang atau kena musibah, dengan jumlah yang lebih banyak dari dana angsuran yang ia setorkan, maka itu termasuk merupakan tambahan dari harta pokok tanpa ada imbalan.

4. asuransi konvensional merupakan pertaruhan nasib.
maka siapa saja yang beruntung, ia akan mendapat untung. tapi jika tidak, ia akan mendapat kerugian. bila dapat musibah, nasabah akan mendapat ganti, namun jika tidak... ia akan kehilangan dana angsuran.
aneh memang, dengan adanya asuransi, seringkali mereka yang putus asa dengan kehidupannya, berharap yang tidak-tidak, dengan berharap ada musibah menimpa hidupnya, agar kelak mendapat ganti berupa keuntungan berlipat ganda dari yang telah ia bayarkan.

5. perjanjian ini juga mengandung unsur mengambil harta orang lain dengan cara batil.

karena dalam praktek mu'amalah interaksi sosial dalam hukum syara' islam, tidak dijelaskan cara-cara seperti ini, bahkan ia banyak melanggar aturan2 syara'.

6. perjanjian tersebut juga mewajibkan sesuatu yang tidak diwajibkan oleh syara'
lihat para pemberi asuransi, mereka mewajibkan diri mereka untuk bertanggung jawab atas musibah atau apa saja yang terkait dan disepakati dalam perjanjian dengan nasabah yang akan menimpa mereka.

pihak asuransi, bukanlah penyebab atau pembuat kecelakaan dan musibah yang menimpa nasabah, namun mereka dengan adanya perjanjian ini, merasa menjadi wajib untuk mengganti kerugian yang terjadi. sungguh menakjubkan sifat manusia, seringkali membebankan diri dengan apa yang sebenarnya bukan menjadi tanggungannya..

dan dari keterangan dan pejelasan di atas.. maka asuransi yang saat ini banyak beredar, yang dilakukan sebagai usaha untuk meraih keuntungan, termasuk perkara yang dilarang syari'at...
wallahu a'lam

* abu zaid muhammad (sumber pengusahamuslim.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar